Kamis, 04 Juni 2009

Kasus Pencemaran Sumur WARGA SAPEN Belum selesai

kasus pencemaran sumur warga di Sapen Yogyakarta oleh PT. Yogya Super Mall selaku pengelola Saphir Square Mall, hingga hari ini belum selesai. Pencemaran sumur warga akibat bocornya sistem pembuangan limbah Saphir Mall, yang di kuatkan dengan hasil dari uji lab BTKL menyatakan sumur tersebut tercemar serta tidak layak konsumsi, sehingga mengorbankan 3 KK dan 13 orang yang tidak mendapatkan air bersih hingga hari ini belum selesai.
Berlarut-larutnya kasus ini banyak dipicu oleh ketidaksungguhan Manajemen Saphir Square. Faktanya, kesepakatan tertulis kasus pencemaran sumur warga saphir yang terjadi sekitar november 2005 yang lalu, sampai saat ini belum ditandatangi oleh pihak saphir. Padahal kesepakatan tersebut seharusnya sudah diselesaikan pada tanggal 14 januari yang lalu.


Karena itu dalam suratnya kepada manajemen Saphir Square, tertanggal 8 Februari 2006, Bapak. Moch Yasin mewakili warga yang sumurnya tercemar mendesak pihak Saphir untuk segera melakukan pemulihan fungsi air sumur mereka dengan melakukan pengurasan.

Pada kenyataannnya pihak Saphir hanya melakukan pengurasan 1 (satu) kali pada saat peninjauan lapangan tanggal 16 Januari 2006, setelah itu sumur warga ditinggal begitu saja, tidak ada upaya untuk melakukan pengurasan lanjutan. Hasil uji laboratorium dari sumur baru yang seharusnya diterima warga pada 25 Januari 2006, hingga hari ini juga belum diterima. Draf Surat kesepakatan terakhir antara warga dan pihak Saphir yang diinisiasi Dinas Lingkungan Yogyakarta untuk penyelesaian kasus ini juga dipandang warga memiliki beberapa kelemahan. Masih banyak kesalahan tulis dan ada satu point yang belum belum dicantumkan yaitu jangka waktu pemulihan sumur yang tercemar.

Ironis tapi nyata. Mungkin sudah merupakan hal umum atau semacam rambu penghindaran yang sudah basi, rata-rata ketika terjadi kasus pencemaran lingkungan pasti penyelesaiannya akan berlarut-larut. Pihak pencemar senantiasa melakukan pola tarik ulur ketika korban pencemaran menuntut hak mereka atas pengembalian fungsi lingkungan tempat tinggal mereka yang tercemar. Meskipun ada upaya, tapi selalu tidak optimal, hanya sebatas kompensasi atau ganti rugi saja. Lingkungan yang sehat masih merupakan second priority, tergilas oleh profit priority yang senantiasa dikedepankan dalam prespektif pembangunan yang kovensional. Padahal terabaikannya penyelesaian kasus ini secara tepat dan bijaksana dapat memicu pengabaian penyelesaian kasus lingkungan yang lainnya. Jika polanya masih seperti ini terus, jangan heran jika dikemudian hari terjadi eskalasi pengabaian lingkungan yang tercemar. Lingkungan menjadi rusak, dan fungsi-fungsi penyangga kehidupan tidak berjalan dengan baik. Seharusnya semua pihak menyadari, bahwa siapa saja memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Upaya pembangunan yang tepat dan bijaksana juga berkewajiban menjamin keberadaan lingkungan yang baik dan sehat. Kasus-kasus pencemaran seperti ini seharusnya cepat dan tanggap diselesaikan, agar siapapun mendapatkan hak yang telah dijaminkan undang-undang kepadanya.

Dalam konteks kasus ini, undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup mengharuskan pihak pencemar lingkungan (sumur) untuk segera melakukan recovery atau pemulihan secepat mungkin dengan berbagai upaya sebagai bagian tangung jawab sosial dan lingkungan. Jadi bukan semata-mata ditekankan pada persoalan ganti rugi saja. Selama proses pemulihan fungsi air sumur ini dilakukan, pihak pencemar juga wajib memberikan supply air baku yang bersih untuk pemenuhan kebutuhan keseharian warga yang sumurnya tercemar, sebagai kompensasi sementara agar warga dapat terpenuhi kebutuhan supply air bakunya hingga sumur yang tercemar itu dapat difungsikan kembali.

Oleh karena itu kami dari WALHI Yogyakarta mendesak kepada pihak saphir segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk memulihkan fungsi air sumur tersebut. Kesungguhan untuk segera melakukan pemulihan sumur warga ini dapat ditunjukkan dengan adanya pencantuman jangka waktu dari upaya pemulihan air sumur yang ikuti oleh upaya pengurasan berulang dan konsisten hingga air itu dinyatakan layak untuk dikonsumsi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Kami juga mendorong dan medukung penuh upaya PEMKOT Yogyakarta yang akan menerapkan konsistensi penegakan hukum lingkungan di kota yogyakarta sebagai bagian dari proses menuju yogyakarta yang ramah lingkungan. Dengan demikian pelangaran-pelangaran yang mengakibatkan lingkungan rusak akan dikenakan sangsi yang tegas untuk proses pembelajaran bagi yang lainnya

0 komentar:

Posting Komentar

  ©Template by Dicas Blogger.